Dalam peristiwa kecelakaan tersebut terdapat dua korban. Namun, salah satu korban memilih menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan dengan pihak terduga pelaku.
“Karena satu laporan telah diselesaikan secara damai, maka proses hukum yang masih berjalan saat ini hanya berkaitan dengan laporan dari korban lainnya dan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Enam Saksi Diperiksa
Penyidik Satlantas Polres Tual juga telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang digunakan dalam peristiwa kecelakaan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ismail menjelaskan, lamanya penanganan perkara tersebut juga dipengaruhi adanya upaya dari pihak terduga pelaku untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan dengan para korban.
Namun karena tidak tercapai kesepakatan dengan salah satu korban, penyidik akhirnya melanjutkan proses hukum hingga tahap pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian perkara.
“Sekitar enam orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus ini. Berdasarkan hasil visum medis yang diterima penyidik, korban dalam peristiwa kecelakaan tersebut mengalami luka ringan berupa lecet dan memar,” katanya.











