Anggota Komisi VIII DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Bripka Masias Siahaya

oleh -363 views
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, mendesak agar Bripka Masias Siahaya dijatuhi hukuman berat dan maksimal atas kasus penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Ia turut mengutip pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang mendorong agar negara melalui lembaga terkait memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban.

Dorong Rekonsiliasi dan Pemulihan Menyeluruh

Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya diketahui memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga bersimbah darah dan meninggal dunia. Pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C itu juga diduga menganiaya Nasrim Karim (15), kakak korban, hingga mengalami patah tulang.

Atas peristiwa tersebut, Selly meminta dilakukan rekonsiliasi sebagai bagian dari tanggung jawab moral institusi. Ia menilai komandan pelaku wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pemulihan bagi korban dan keluarga harus dilakukan secara menyeluruh, meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis, jaminan pendidikan, hingga pemberian restitusi atau kompensasi yang layak.

“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya. (red/beritasatu)

Baca Juga  Apa Itu Haji Mabrur? Ini Ciri-ciri dan Cara Meraihnya

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.