Apakah Istri Boleh Menolak Tinggal Serumah dengan Mertua? Ini Hukumnya

oleh -82 views

– Pasal 78

(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.

(2) Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1), ditentulan oleh suami isteri bersama.

– Pasal 81

(1) Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau mantan istri yang masih dalam iddah.

(2) Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.

(3) Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.

Baca Juga  Mayau: Bukan Sekadar Bertahan, Kita Berpengharapan di Atas Tanah yang Bergetar

(4) Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.

Tempat Tinggal Tidak Harus Milik Sendiri

Mengutip buku sebelumnya, yaitu Fikih di Medsos: Antara Teks, Konteks, dan Akal Sehat, dijelaskan bahwa suami tidak wajib menyediakan rumah milik sendiri.

Suami bisa menyediakan tempat tinggal seperti rumah kontrakan, kos, atau sewa. Tempat tersebut bisa menjadi ruang pribadi untuk suami dan istri tanpa ada orang lain di dalamnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.