Salat adalah pilar utama dalam kehidupan seorang muslim. Sebagai ibadah wajib yang dilakukan lima kali sehari, salat menjadi simbol ketaatan dan hubungan spiritual dengan Allah Swt.
Namun, tidak jarang seorang muslim mengalami pasang surut dalam menjalankan ibadah ini. Ada yang karena kelalaian, lingkungan yang kurang mendukung, atau belum menemukan kesadaran spiritual, meninggalkan salat selama bertahun-tahun.
Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah salat yang ditinggalkan itu tetap wajib diganti? Berikut ini penjelasan lengkap berdasarkan pandangan ulama dan dalil-dalil syariat.
Kewajiban Salat Tidak Gugur Meski Ditinggalkan Lama
Dalam ajaran Islam, salat wajib merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah balig dan berakal sehat. Menurut mayoritas ulama dari berbagai mazhab fikih, seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, kewajiban salat tidak gugur meskipun ditinggalkan dalam waktu yang lama, baik karena lupa maupun disengaja. Hal ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadis.
Sebuah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menyebutkan sabda Nabi Muhammad SAW: “Barang siapa yang lupa menunaikan salat atau tertidur sehingga melewatkannya, maka kewajibannya adalah menunaikannya saat ia mengingatnya”.
Hadis ini menegaskan salat yang terlewat karena alasan tertentu, seperti lupa atau tertidur, wajib diqada (diganti). Lalu, bagaimana dengan salat yang sengaja ditinggalkan?










