@porostimur.com | Buru: Aparat gabungan Polres Guru, kembali menangkap dan mengamankan tiga orang oknum pengolah material emas ilegal pada, Minggu (14/7), malam pukul 23.00 WIT.
Mereka kedapatan sedang melakukan aktifitas pengolahan material emas secara ilegal di Desa Dafa, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Tiga orang oknum tersebut adalah seorang pemilik tromol yang diketahui bernama Yanto Sangaji, (37) tahun, serta dua orang pemilik material bernama Arif Kadir, (28) tahun, dan Munir Asegaf, (40) tahun.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sekitar 3 Kg air perak, 2 karung material, 1 unit tromol terdiri dari 8 buah tromol, 1 buah alat bakar emas, boraks 1/4 kg, 1 buah kana ukuran kecil dan 1 buah kain peras emas warna merah.
Kasubag Humas Polres Buru, Ipda. Dede Rifai membenarkan perihal tertangkapnya ketiga oknum ini.

“Ia. Memang pada Minggu malam anggota kepolisian telah menangkap sejumlah orang. Ada 3 orang yang sedang melakukan aktifitas pengolahan material di desa dafa. Dan sekarang oknum tersebut sudah diamankan di mapolres untuk sementara dilakukan penahan dan pemeriksaan”, ungkap Dede
Aksi ketiganya diketahui setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya aktifitas pengolahan material emas yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari disekitar areal tambang.




