Apresiasi Putusan Bebas Ferdinan Lengam, YLBH Maluku Aru Kecewa Jaksa Ajukan Banding

oleh -50 views
Ketua YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru Irawati Tamsel Siahaan, SH, mengatakan putusan yang dibacakan pada 3 Juli 2026 itu menunjukkan independensi peradilan serta penegakan hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

(Maichel Koipuy)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Heboh Anggaran Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp 1,8 Triliun, Menkop Akui Tak Tahu

No More Posts Available.

No more pages to load.