Apresiasi Putusan Bebas Ferdinan Lengam, YLBH Maluku Aru Kecewa Jaksa Ajukan Banding

oleh -48 views
Ketua YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru Irawati Tamsel Siahaan, SH, mengatakan putusan yang dibacakan pada 3 Juli 2026 itu menunjukkan independensi peradilan serta penegakan hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Porostimur.com, Dobo – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Cabang Kepulauan Aru menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dobo atas putusan bebas murni terhadap Ferdinan Lengam dalam perkara pidana Nomor 9/Pid.B/2026/PN Dob. Di sisi lain, lembaga tersebut menyayangkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ketua YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru Irawati Tamsel Siahaan, SH, mengatakan putusan yang dibacakan pada 3 Juli 2026 itu menunjukkan independensi peradilan serta penegakan hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membebaskan Ferdinan Lengam dari seluruh dakwaan penuntut umum, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Baca Juga  Presiden Prabowo Hadiri Groundbreaking Proyek Gas Abadi Blok Masela Secara Virtual

Menurut Irawati, putusan bebas murni (vrijspraak) tersebut menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, setelah menjalani proses hukum dan penahanan selama kurang lebih enam bulan.

“Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim menunjukkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif dan adil berdasarkan fakta persidangan, tanpa dipengaruhi opini maupun tekanan dari luar proses hukum,” ujar Irawati.

No More Posts Available.

No more pages to load.