Porostimur.com, Dobo – Meski Pemilu 2029 masih beberapa tahun ke depan, wacana pemisahan Daerah Pemilihan (Dapil) VI Provinsi Maluku kini mulai mengemuka. Gagasan yang berkembang di masyarakat ini mengusulkan agar Kabupaten Kepulauan Aru memiliki Dapil tersendiri, terpisah dari Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Wacana tersebut kini mulai mendapat respons serius dari pemangku kepentingan daerah.
Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Aru telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Senin (15/7), guna menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ketua Komisi I, Yopi Selfanay, menyampaikan bahwa KPU Kepulauan Aru telah memberikan lampu hijau, menyatakan kesiapannya secara teknis dan data untuk mendukung usulan pemisahan Dapil tersebut.
“Prinsipnya KPU sudah siap dengan data dan teknis. Kami di Komisi I akan bawa ini dalam rapat umum untuk disepakati bersama dan selanjutnya didorong untuk ditopang lewat APBD,” ujar Yopi.
KPU: Jumlah Penduduk dan Pemilih Sudah Memenuhi Syarat
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kepulauan Aru, Roby Tildjuir, S.IP., menjelaskan bahwa jumlah penduduk dan data pemilih saat ini secara prinsip telah memenuhi ketentuan dalam regulasi pemilu. Berdasarkan data agregat Semester II Tahun 2024 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, jumlah penduduk Aru kini mencapai 112.531 jiwa, dengan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 71.127 pemilih.









