Ayah Tiri di Bekasi Lempar Bayi ke Tembok karena Tidur Terganggu

oleh -78 views

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari pihak Rumah Sakit Budi Asih, Cikarang Selatan, yang merasa janggal akan kematian korban. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka di bagian kepala. Korban mengalami kekerasan benda tumpul di bagian kepalanya, sehingga mengakibatkan pendarahan di otak.

Polisi kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa ibunda korban dan juga pelaku. “Pelaku sempat berbelit-belit, tetapi setelah diinterogasi secara mendalam akhirnya mengakui telah menganiaya korban dengan cara melempar korban dan ini bersesuaian dengan hasil autopsi,” ujar Wito.

Polisi kemudian menangkap Roni. Roni kini ditahan di Polsek Serang Baru. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tandasnya.

Baca Juga  Mercy Barends Ingin Indonesia Punya Regulasi Daerah Kepulauan Seperti Jepang

Roni dijerat pasal 76 huruf c junto pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (web-red)