Mercy Barends Ingin Indonesia Punya Regulasi Daerah Kepulauan Seperti Jepang

oleh -56 views
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama INDEF, AMAN, Hiswana Migas, dan JATAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026). Foto: Runi/Karisma

Porostimur.com, Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan RUU Daerah Kepulauan harus mampu menjamin kemandirian pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pulau-pulau kecil, terutama di kawasan perbatasan.

Menurut legislator asal Maluku itu, keberadaan payung hukum yang kuat sangat dibutuhkan agar daerah kepulauan memiliki kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mampu mengatasi berbagai tantangan akibat kondisi geografis yang terpisah-pisah.

Hal itu disampaikan Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama INDEF, AMAN, Hiswana Migas, dan JATAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Singgung Keberhasilan Jepang

Dalam kesempatan tersebut, Mercy menyoroti kebijakan Pemerintah Jepang yang telah memiliki Undang-Undang Pembangunan Daerah Kepulauan sejak 1953. Menurutnya, regulasi itu bahkan mewajibkan evaluasi dan penyesuaian setiap 10 tahun agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Kami cukup syok, karena Jepang itu punya undang-undang pembangunan daerah kepulauan sejak tahun 1953. Bahkan di dalam undang-undang itu diatur setiap 10 tahun harus diperbaiki sesuai perkembangan zaman, kebutuhan riil, dan karakteristik perkembangan wilayah kepulauan,” ujar Mercy.

No More Posts Available.

No more pages to load.