Adanya benturan kepentingan dalam penanganan perkara a quo dapat mengganggu objektivitas dan keadilan dalam pengambilan keputusan, sehingga dapat merongrong kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, jika terdapat kejelasan adanya benturan kepentingan, maka prinsip independensi harus menjadi prioritas, dan hakim harus mundur dari penanganan perkara tersebut untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik terjaga.
Kita bersama memahami mengapa MKMK tidak bisa membongkar tuntas siapa yang mengintervensi Anwar Usman. Sebab MKMK adalah persidangan etik dengan pembuktian pasif, bukan tindakan pro justitia. Sehingga MKMK tidak bisa memanggil paksa para pihak yang diduga melakukan upaya-upaya mengintervensi pengadilan. Selain itu, MKMK dikejar waktu yaitu maksimal 30 hari harus sudah ada putusan etik.
Kegelisahan atas pertanyaan di atas bukannya tanpa alasan. Sebab, Anwar Usman sebagai Ketua MK adalah orang tertinggi kesembilan di Republik Indonesia dengan pelat nomor kendaraan RI 9. Sehingga, siapa pun yang bisa mengintervensi Anwar Usman sehingga berani melahirkan Putusan MK Nomor 90/2023 , tentu harus diungkap secara tuntas dan lugas. Hal ini semata-mata untuk menjaga keberlangsungan demokrasi Indonesia.









