Balada Anwar Usman

oleh -2 Dilihat

Oleh: Andi Saputra advokat

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Adapun statusnya sebagai hakim MK tetap dan tidak dipecat. Sejumlah pertanyaan masih belum terjawab dari putusan MKMK itu, siapakah pihak yang mengintervensi Anwar Usman sehingga melakukan pelanggaran berat?

Adanya intervensi itu tertuang dalam kesimpulan pertimbangan MKMK poin 9, yaitu: Hakim Terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

Kesimpulan MKMK di atas bukannya tanpa pertimbangan mendalam. Diuraikan secara lugas oleh majelis MKMK yaitu Jimly, Bintan, dan Wahiduddin:

Terhadap pertanyaan tersebut, Majelis Kehormatan berpendapat bahwa Hakim Terlapor tidak bekerja secara imparsial (to be impartial) dan juga tidak terlihat bekerja secara imparsial (appear to be impartial) dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini didasari oleh beberapa pertimbangan. Pertama, Hakim Terlapor tidak mundur dari penanganan perkara 90/PUU-XXI/2023, padahal secara nyata-nyata terdapat benturan kepentingan, karena perkara 90/PUU-XXI/2023 berkaitan langsung dengan kepentingan keluarga Hakim Terlapor, yaitu Gibran Rakabuming Raka.

No More Posts Available.

No more pages to load.