Porostimur.com, Ternate – Upaya membangun empati publik melalui ruang-ruang media akhirnya berhadapan langsung dengan fakta hukum di lapangan. Aktivitas pertambangan ilegal PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, yang diungkap Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), memunculkan pertanyaan serius atas narasi yang selama ini dibangun Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Temuan Satgas PKH menyatakan PT Karya Wijaya melakukan kegiatan pertambangan nikel tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Fakta ini berujung pada pengenaan denda administratif sebesar Rp500 miliar, sekaligus mematahkan klaim-klaim legalitas yang sebelumnya disampaikan ke publik.
Narasi Korban dan Panggung Media
Beberapa waktu sebelum sanksi dijatuhkan, Gubernur Sherly Tjoanda tampil di berbagai media massa dan media sosial, termasuk dalam sebuah podcast populer yang dipandu Denny Sumargo. Dalam tayangan tersebut, Sherly bahkan tampak meneteskan air mata saat menyampaikan klarifikasi dan menggambarkan dirinya sebagai pihak yang dirugikan oleh isu tambang.
Penampilan emosional itu menyita perhatian publik dan memantik simpati. Namun, langkah Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto justru berjalan berlawanan dengan narasi tersebut. Penertiban tetap dilakukan, dan hasilnya membuka praktik pertambangan tanpa izin yang sah.









