Porostimur.com, Ambon – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Minggu (30/11/2025) malam. Laporan ini menjadi dasar bagi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sebelum Raperda disetujui bersama.
Laporan tersebut dibacakan Plt Sekretaris DPRD Maluku Farhatun Rabiah Samal, yang memaparkan seluruh tahapan pembahasan yang telah dilalui sejak dokumen APBD disampaikan oleh Gubernur.
Tahapan Pembahasan APBD 2026: Dari Dokumen Gubernur Hingga Pendalaman Fraksi
Menurut Samal, proses pembahasan telah dimulai sejak 27 November 2025, ketika Gubernur menyampaikan dokumen Raperda APBD 2026 melalui sidang paripurna.
“Selanjutnya, fraksi-fraksi melakukan pendalaman terhadap dokumen tersebut pada 27 dan 28 November, yang kemudian dirangkum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” ujar Samal.
Pada 29–30 November, Banggar menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendengarkan penjelasan teknis serta melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek strategis dalam dokumen APBD.
Puncaknya, pada 30 November 2025, digelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi, yang didahului dengan pemaparan laporan Banggar.









