Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Sertifikasi Guru SMA. Pemprov menegaskan tidak ada dana TPP maupun Sertifikasi Guru yang disimpan, apalagi didepositokan oleh pemerintah daerah.
Penjelasan ini disampaikan menyusul keterlambatan pembayaran Sertifikasi Guru Semester II Tahun 2025 serta belum terealisasinya pembayaran TPP guru SMA untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Kondisi tersebut sempat memicu spekulasi publik hingga desakan agar dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Mekanisme Keuangan Daerah Tak Memungkinkan Dana Mengendap
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Rudi Waras, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dan pengeluaran keuangan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap dana yang keluar dari kas daerah wajib melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dalam dokumen itu sudah jelas diperuntukkan kepada siapa, untuk kegiatan apa, dan bersumber dari anggaran mana,” ujar Rudi, Senin (26/1/2026).
Ia menepis isu pendepositoan anggaran daerah, karena secara sistem hal tersebut tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum dan pencatatan resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).









