Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras ke Polda Metro Jaya

oleh -21 views
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra, mengatakan pelimpahan dilakukan karena lokasi dan objek perkara yang dilaporkan sama dengan kasus yang sebelumnya telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Porostimur.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, ke Polda Metro Jaya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra, mengatakan pelimpahan dilakukan karena lokasi dan objek perkara yang dilaporkan sama dengan kasus yang sebelumnya telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Karena locus dan tempusnya sama, dan objek perkaranya juga sama,” ujar Wira di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Efisiensi Penanganan Perkara

Wira menjelaskan, apabila penanganan dilakukan oleh Bareskrim, maka proses penyelidikan harus dimulai dari awal. Hal tersebut dinilai tidak efektif mengingat sejumlah bukti dan keterangan saksi telah lebih dulu dikumpulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Kalau kami dari Bareskrim, kan mulai dari nol lagi. Sementara di sana bukti sudah terkumpul dan saksi-saksi sudah diambil keterangan,” jelasnya.

Baca Juga  Antisipasi El Nino 2026, Distan Kota Tual Siapkan Perencanaan Musim Tanam

Meski demikian, Bareskrim memastikan tetap memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut meskipun penanganannya berada di tingkat Polda.

Laporan TAUD dan Proses Hukum Berjalan

Sebelumnya, TAUD melaporkan kasus ini ke Bareskrim melalui laporan polisi tipe B sebagai tindak lanjut dari pelimpahan bukti dan petunjuk oleh Polda Metro Jaya kepada Polisi Militer TNI.

No More Posts Available.

No more pages to load.