“Hal ini juga menjadi perhatian kita bahwa perlu diketahui bila ada pasangan calon yang tidak menghadiri atau pasangan calon tidak dapat mengikuti debat karena melaksanakan ibadah atau sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintahan,” katanya.
Astuti usman mengatakan, surat harus disampaikan ke KPU daerah setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan debat jika pelaksanaan ibadah, dan paling lambat sehari sebelumnya jika kondisi sakit.
Dia mengatakan pelaksanaan kampanye tinggal 29 hari lagi atau akan berakhir pada 23 November 2024 sejak mulai 25 September 2024, sehingga pihaknya kembali mengingatkan paslon untuk menyampaikan materi kampanye yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
“Tidak bersifat provokatif, tetapi menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat,” pungkasnya. (red)








