Porostimur.com, Ternate – Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sumitro Muhamadia, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara 2024.
Dalam aturan yang berlaku, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon. Larangan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.
“Keterlibatan ASN dalam kampanye dapat merusak prinsip netralitas yang harus mereka jaga,” ujar Sumitro dalam acara penyerahan Berita Acara terkait persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur 2024 kepada Liaison Officer (LO) dari empat bakal pasangan calon (bapaslon) yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU Maluku Utara Mochtar Alting dan dihadiri Kepala Sekretariat Irwan M. Saleh, serta Kabag Hukum Bawaslu Maluku Utara, Irwanto Djurumudi, di kantor KPU, Sabtu akhir pekan kemarin.
Sumitro menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang ASN dalam mendukung kandidat tertentu. ASN diharapkan menjaga profesionalisme dan menghindari situasi yang bisa mempengaruhi proses pemilihan yang adil dan transparan.
Namun, ada pengecualian terkait pasangan calon yang memiliki suami atau istri berstatus ASN. Sumitro menjelaskan bahwa mereka diperbolehkan mendampingi dalam kegiatan kampanye, asalkan dengan status cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, kehadiran mereka harus bersifat pasif, tanpa melakukan ajakan untuk memilih atau menggunakan atribut kampanye.