Porostimur.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu mengawasi pencocokan dan penelitian (Coklit) sejak 24 Juni-24 Juli 2024 untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat. Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu melakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan. Selain itu, Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor, media sosial, maupun Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.
“Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 2.083 imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, pamfle/leaflet, koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung,” papar Lolly melalui keterangannya, Minggu (28/7/2024).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit (24/7), Lolly mengungkapkan terdapat tiga klaster masalah Coklit. Pertama, hasil Pengawasan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Terdapat keterlambatan pembentukan Pantarlih. Di Sulawesi Barat, terdapat 10 Pantarlih terlambat dilantik di Kab. Mamuju TengahKendalanya di antaranya tidak ada pendaftar dan terdapat pendaftar namun tidak memenuhi syarat administrasi di beberapa TPS.









