Bawaslu Temukan Tiga Klaster Pelanggaran Coklit Pilkada 2024

oleh -12 Dilihat
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) mengawasi uji petik coklit data pemilih Pemilihan 2024 di Kampung Adat Kasepuhan Gelar Alam Sukabumi, Sabtu (13/7/2024)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

“Jika yang bersangkutan terbukti merupakan anggota partai politik, KPU sesuai tingkatan menindaklanjutinya dengan cara mengganti Pantarlih tersebut,” imbuhnya.

Klaster kedua, terkait hasil Pengawasan terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit. Lolly menjelaskan Bawaslu melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Pengawasan secara pengawasan melakat dan uji petik proses Coklit, dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 23.415.664 KK yang tersebar di 386.404 TPS.

Sedangkan hasil pengawasannya sebagai berikut; Jumlah KK yang belum dicoklit tetapi ditempeli stiker: 9.794 (0,04 %) hal ini terdapat di 27 provinsi. Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 100 kejadian) ialah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung. Kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Riau, Sulawesi Tenggara, DIY.

Baca Juga  Keuhkeuh, Kodam XV/Pattimura Sebut Jembatan Waitomu untuk Kepentingan Masyarakat

Selanjutnya jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker:17.050(0,07%).
Hal ini terdapat di 29 provinsi. Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 1.000 kejadian) ialah Sumatera Utara, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat. Kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Tengah.

No More Posts Available.

No more pages to load.