Bawaslu tutup kasus dugaan pelanggaran Pilgub oleh mantan Wakapolda

oleh -13 views

@Porostimur.com | Ambon : Laporan dugaan pelanggaran Pilgub Maluku 2018 oleh mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku, Brigjen Pol Hassanudin, akhirnya dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku.

Laporan ini dimasukkan kuasa hukum tim pemenangan pasangan calon (paslon) Said Assagaff-Anderias Rentanubun (Santun), Fachri Bacmid,SA,MH, dengan nomor registrasi No Lap : 08/LP/PG/PROV/31.00/VI/2018.

Hal ini dibenarkan Katua Bawaslu Maluku, Abdullah Elly,SH,MH, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Kamis (28/6).

Menurutnya, dalam laporan dimaksud, pihak Santun menyebutkan mantan Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Hassanudin, mengarahkan personil Polri yang bertugas di Kabupaten Kepulaun Aru untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Irjen Pol Murad Ismail-Barnabas Orno (Baileo) di wilayah tersebut, beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, 2 Tewas, 16 Warga dan Polisi Luka-luka

Namun sesuai pengkajian secara mendalam atas laporan dimaksud, tegasnya, pihaknya menemukan bahwa tidak cukup alat bukti untuk menindaklanjutinya.

Sehingga, akunya, laporan ini tidak memenuhi unsur pidana di dalamnya.

Dikarenakan tidak memiliki alat bukti yang cukup serta tidak memenuhi unsur pidana di dalamnya, tambahnya, maka pihaknya memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan dimaksud. (keket)