Porostimur.com, Ternate – Kantor Bea Cukai Ternate memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman keras yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), Selasa (9/9/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor setempat dengan disaksikan instansi terkait, aparat penegak hukum, serta awak media.
Ratusan Ribu Batang Rokok dan Puluhan Liter Miras
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 270.900 batang rokok ilegal dan 22,6 liter minuman keras ilegal dengan nilai taksiran Rp265,05 juta. Potensi kerugian negara akibat barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp348 juta.
Seluruh barang ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Ternate sejak Oktober 2023 hingga Desember 2024 di wilayah Maluku Utara.
“Kami berkomitmen mencegah masyarakat mengonsumsi barang-barang ilegal yang merugikan negara,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi.
Sinergi Penegakan Hukum dan Partisipasi Publik
Sepanjang Agustus 2025, Bea Cukai Ternate mencatat 49 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 430.200 batang rokok ilegal dan 26,6 liter minuman keras.
Jaka menegaskan, capaian ini tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat.
Ia juga mengajak warga agar tidak membeli atau menjual BKC ilegal serta aktif melaporkan peredarannya melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.









