Belum merugikan masyarakat, BIN gadungan dibebaskan polisi

oleh -49 views

@Porostimur.com | Ambon : Meskipun pengakuan selaku anggota BIN gadungan dan kepemilikan senjata api (senpi) sudah dikantongi aparat kepolisian, namun sang pelaku, Yohanis Berikmans Lurry tetap dilepaskan oleh Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Informasi yang berhasil dikumpulkan dalam tubuh Polres Pulau Ambon, menyebutkan pengakuan dan kepemilikan senpi oleh yang bersangkutan masih belum merugikan anggota masyarakat lainnya.

Lurry sendiri, pernah diciduk oleh Badan Intelejen Negara Daerah (Binda) Maluku yang merasa dirugikan dan tidak terima dengan pengakuan Lurry.

Sayangnya, Lurry tetap dibebaskan oleh Polres Pulau Ambon, Rabu pertengahan pekan kemarin.

Link Banner

Pelepasan Lurry ini juga dibenarkan Penyidik Unit II Polres PUlau Ambon, kepada wartawan, usai melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota BIN asli.

Baca Juga  Polda Maluku Gelar Bakti Kesehatan di Aboru, Warga Sampaikan Terima Kasih

Selain pelanggaran di Negeri Hutumuri, Lurry juga diduga terlibat dalam komplotan BIN gadungan, dimana dua anggotanya tertangkap di Namlea.

Terkait hal ini, Ketua KIN Maluku, Devy Silety, sudah memberikan pernyataan secara resmi kepada wartawan, di Ambon, beberapa waktu lalu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lurry tinggal di Hutumuri sejak Maret 2018 lalu.

Saat itu, Lurry dibawa masuk ke Hutumuri oleh kekasihnya, Vivi Souripet, tanpa pemberitahuan apa-apa kepada pemerintah desa setempat.

Mirisnya lagi, Lurry turut membawa 3 anak buah yang diakuinya sebagai keponakan.

Dan salah satu di antaranya terlibat pencurian di Hutumuri pada bulan Mei 2018.

Ingin melindungi pelaku, Lurry kemudian membawa kabur pelaku pencurian yang diduga kuat merupakan anak buahnya sendiri.

Baca Juga  Terkait Alokasi ADD, Tim Inspektorat Tikep Akan Turun ke Maitara Utara

Gara-gara melindungi pelaku pencurian inilah, Lurry kemudian dikejar-kejar warga Hutumuri, guna menyelesaikan masalah pencurian yang dilakukan anak buahnya, di Kantor Negeri Hutumuri.

Sayangnya, sat itu pula Lurry merontak dan hendak melemparkan sebuah pot bunga kearah warga yang mengejarnya.

Takut tertimpa lemparan pot bunga, warga yang berada dekat dengan Lurry pun melayangkan tinjunya terlebih dahulu dan menjerambabkan Lurry.

Masalah ini kemudian diperpanjang Lurry dan melaporkannya ke Polres Pulau Ambon, sehingga warga Negeri Hutumuri pun diproses.

Atas identitas palsu Lurry ini, pernah dilaporkan warga kepada pihak keluarga yang menampungya di Negeri Hutumuri, namun pihak keluarga tidak menggubrisnya sama sekali.

Begitupun akan keberadaan dan kepemilikan senpi oleh Lurry ini, juga pernah diadukan kepada Polsek Leitimur Selatan (Leitisel) melalui Babinkantibmas yang ada, namun sama saja tidak diproses sama sekali.

Baca Juga  Mantan Sekda KKT Akui Petrus Fatlolon Perintah Bijaki SPPD Fiktif

Laporan warga yang tidak digubris ini, bermuara pada persoalan pencurian dan pemukulan tersebut, barulah terbongkar identitas asli sang BIN gadungan.

Masyarakat Hutumuri berharap pihak kepolisian adil dalam penanganan kasus tersebut dan tidak menghilangkan sebab dari peristiwa yang terjadi sejak Mei 2018 itu. (keket)