BEM Unkhair Desak Menteri ATR dan Komisi II Hentikan Kriminalisasi Warga Maba Sangaji

oleh -138 views

Ancaman terhadap Lingkungan dan Kehidupan Warga

Fatahuddin juga menegaskan, aktivitas pertambangan PT Position mengancam keberlanjutan hidup masyarakat setempat. Tambang tersebut dinilai merusak ekosistem dan mencemari sungai yang menjadi sumber air utama.

“Sementara kehadiran tambang dinilai mengancam sumber kehidupan dan ekosistem sungai yang menjadi sumber air utama masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa konstitusi menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang sehat.

“Dalam Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  WALHI Desak Audit PT FHT, Dugaan Pencemaran Kali Kukuba

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.