Ancaman terhadap Lingkungan dan Kehidupan Warga
Fatahuddin juga menegaskan, aktivitas pertambangan PT Position mengancam keberlanjutan hidup masyarakat setempat. Tambang tersebut dinilai merusak ekosistem dan mencemari sungai yang menjadi sumber air utama.
“Sementara kehadiran tambang dinilai mengancam sumber kehidupan dan ekosistem sungai yang menjadi sumber air utama masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa konstitusi menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang sehat.
“Dalam Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com











