Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Qur’an Al Azhim menjelaskan, Allah mengkhususkan 4 bulan, maka Allah menjadikannya haram dan mengagungkan kemulyaan-kemulyaannya, menjadikan dosa yang dilakukan pada bulan tersebut lebih besar dan begitu pula halnya dengan amal sholeh dan pahalanya .
Dari sekian banyak pendapat ulama, bulan Dzulhijjah menjadi bulan yang baik karena memiliki dua keistimewaan yaitu Dzulhijjah yang masuk dalam hari Idul Adha dan yang kedua adalah Dzulhijjah yang termasuk bulan haram.
Ini membuat sebelum dan sesudah lebaran haji yakni antara bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah serta Muharram menjadi bulan baik untuk niat yang baik seperti pernikahan. Dengan demikian, sebagaimana juga di bulan-bulan asyhurul hurum yang lain, pada bulan Dzulhijjah seluruh umat Muslim sangat dianjurkan untuk mengagungkan dengan memperbanyak melakukan ibadah kepada Allah, baik ibadah wajib maupun sunah, dan menjauhi segala bentuk perbuatan dosa yang dapat mengotori keagungan bulan Dzulhijjah tersebut. Termasuk ibadah tersebut salah satunya adalah menikah di bulan Dzulhijjah.
Semua Bulan adalah Baik
Pada prinsipnya, tak ada larangan menikah di bulan tertentu dalam syariat Islam termasuk larangan melaksanakan pernikahan di bulan Dzulhijjah. Kalau dilaksanakan di bulan Dzulhijjah adalah baik, memang baik karena bulan tersebut termasuk salah satu dari 4 bulan yang haram dalam Islam, yang memiliki banyak keistimewaan.









