Porostimur.com | Ambon: Banyak pasangan yang mungkin terpaksa menunda pesta pernikahan karena adanya pandemi covid-19 ini. Pastinya sedih dan kecewa ya, Beauties. Apalagi jika sudah merencanakan pernikahan bersama pasangan dari waktu yang cukup lama.
Meski begitu, pemerintah sudah mempertimbangkan dan sudah membuat peraturan untuk pernikahan yang dituliskan dalam Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.
Simak dulu yuk, Beauties apa saja yang harus kamu ketahui sebelum kamu mengadakan acara pernikahan di masa pandemi ini.
![]() Menikah di masa pandemi/pexels.com/cottonbro |
Lengkapi Persyaratannya
Persiapkan juga dokumen pendukung berikut ini untuk melengkapi persyaratan daftar nikah di KUA dan pendaftaran Akta Nikah di Catatan Sipil:
- Fotokopi KTP kedua mempelai (2 lembar)
- Fotokopi Kartu Keluarga kedua mempelai (2 lembar)
- Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai (2 rangkap asli & fotokopi)
- Pas foto 4×6 dan 2×3
- Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai (2 lembar)
- Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai dan stempel RT/RW setempat
- Surat izin dari atasan/KPI (untuk anggota TNI-Polri)
Daftarkan Pernikahanmu Secara Online
Walaupun layanan KUA masih tetap buka dengan jam operasional yang disesuaikan, namun ada baiknya kamu daftarkan pernikahanmu secara online di simkah.kemenag.go.id. Selain menghindari kerumunan, hal ini juga bisa menghemat waktu dan kamu bisa menyiapkan hal yang lainnya.
Beberapa Pertanyaan Pada Diri Sendiri Sebelum Menikah/Foto:Freepik.com/Freepik.diller |
Jumlah Tamu yang Hadir Max 30 Orang
Jumlah tamu yang datang disesuaikan selama masa pandemi ini yaitu hanya 30 orang termasuk keluarga, dengan kapasitas maks 20% dari gedung atau aula tempat menikah. Alternatifnya, kamu bisa manfaatkan aplikasi Zoom, Google Hang Out atau Live Instagram untuk menyiarkan prosesi pernikahanmu.



Beberapa Pertanyaan Pada Diri Sendiri Sebelum Menikah/Foto:Freepik.com/Freepik.diller






