Tindak kekerasan terhadap wartawan gara-gara pemberitaan ini mendapat kecaman Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halsel dan Komunitas Jurnalis Halsel.
Sekretaris PWI Halsel Nandar Jabir mendesak aparat kepolisian agar memproses kasus kekerasan yang dialami salah satu wartawan di Halsel.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera mengadili pelaku penganiayaan terhadap wartawan,” tegas Nandar.
Nandar bilang, seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pers.
Pada Pasal 18 terkait ketentuan pidana menegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Kejadian seperti ini harusnya tidak terjadi. Kami sangat sayangkan sikap Kepala Desa Bisui yang melakukan kekerasan terhadap wartawan,” pungkas Nandar. (red/cer/kump)




