Bernard Kalalo Suap Bupati Kepulauan Talaud Pakai Tas Mewah dan Perhiasan

oleh -124 views

Atas perbuatannya, Bernard didakwakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Atas dakwaan tersebut, Bernard tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Juli 2019 dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi. Total saksi yang akan dihadirkan oleh JPU ada 15 orang. (red)