Berzina dengan Orang yang Sudah Menikah, Bagaimana Hukumnya?

oleh -503 views

Larangan zina dalam Islam bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan manusia, keutuhan keluarga, dan ketertiban sosial. Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya menjaga diri, menjauhi segala bentuk perbuatan yang mendekati zina, serta memelihara nilai-nilai kesucian dalam kehidupan bermasyarakat.

Untuk menjawab pertanyaan mengenai hukum berzina dengan orang yang sudah menikah, maka berdasarkan penjelasan di atas, hukuman yang diberikan disesuaikan dengan status pernikahan pelakunya.

Jika yang berbuat zina adalah orang yang belum menikah, dalam artian perjaka/perawan berzina dengan orang yang sudah menikah, maka perjaka/perawan tersebut dihukum cambuk, sedangkan pasangan zinanya dihukum rajam.

Sementara bila kedua orang yang berzina sama-sama sudah pernah menikah dengan orang lain, maka kedua orang tersebut dihukum rajam.

Pembuktian dan Hukuman atas Perbuatan Zina

Dalam hukum pidana Islam, merujuk sumber sebelumnya, pembuktian zina harus didasarkan pada kesaksian empat orang saksi yang memenuhi syarat, yaitu baligh, berakal, adil, mampu melihat dan mendengar secara langsung, serta beragama Islam.

Baca Juga  Euforia Piala Dunia 2026, Jalan di Den Haag Disulap Jadi Lautan Oranye

Hukuman terhadap perbuatan zina menurut syariat Islam terdiri atas hukuman cambuk (dera), pengasingan (taghrib), dan hukuman rajam, yang penerapannya disesuaikan dengan status pelaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.