Porostimur.com | Ambon: Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku menggelar press release hasil joint operation BNNP Maluku dengan Polda Maluku, Kodam XVI Pattimura, Lanud Pattimura Ambon, Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Maluku, Kanwil Kemenkumham dan PT.Angksa Pura I Ambon. Jumpa Pers tersebut dilakukan di Gedung Keuangan Negara Lantai 5, Kamis (17/12/2020).
Tim gabungan ini berhasil melakukan pengungkapan dan penggagalan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti yang pertama: narkotika golongan I jenis tanaman tembakau gorila sebanyak 100 gram, kedua: narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 250 gram. Dari pengungkapan kasus ini, diamankan 6 tersangka yang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Sebelumnya BNN juga telah berhasil mengungkap beberapa kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti narkotika golongan I jenis tanaman tembakau gorila sebanyak 152 gram dan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 200 gram. Jadi jika ditotal dalam 1 bulan lebih selama pelaksanaan joint operation bersama tim gabungan ini, tim gabungan ini telah menggagalkan penyelundupan narkotika di Provinsi Maluku sebesar 1,5 miliar.
“Penggagalan peredaran narkoba yang berhasil diungkap ini bukan hasil kerja dari BNNP Maluku saja melainkan sinergitas dari semua tim gabungan. Tentunya kita tidak berpuas diri sampai disini dan harapan kami agar tidak ada lagi peredaran narkotika di Provinsi Maluku, sehingga masyarakat Maluku bisa terbebas dari penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan masyarakat Maluku yang sadar, sehat dan bahagia tanpa narkoba” ujar Kepala BNNP Maluku, M. Zainul Muttaqien.





