Suhajar mengakui pada masa lalu PAUD tidak terlalu mendapatkan perhatian. Hal itu lantaran keterbatasan untuk menyelenggarakan pendidikan di bawah jenjang Sekolah Dasar (SD). Lagi pula, pada masa itu untuk masuk ke jenjang SD, seorang anak tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak (TK).
“TK membentuk organisasi sejak dulu dan mungkin sekarang sudah ada yang guru-guru negeri. Kalau dulu tidak ada guru negeri, semuanya sukarelawan. Nah ini juga harus dengan bantuan Ibu-Ibu (Istri-Istri, red) Sekda ini, harus ada istri bupati yang mendorong, maka partisipasi masyarakat bergerak di lapangan,” ujarnya.
Dia menyampaikan pula tantangan yang dihadapi oleh PP-PAUD saat ini, di antaranya terkait aset berupa gedung sekolah yang menyatu dengan aset milik instansi lain. Hal ini menjadi permasalahan ketika dilakukan penertiban administrasi.
“Kalau asetnya bukan aset kita, tidak boleh kita merehabnya, dan seterusnya, inilah persoalan-persoalan sesuai dengan dinamika persoalan hari ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, pemerintah dengan sistem desentralisasinya telah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan PAUD. Bupati/wali kota dan DPRD di daerah masing-masing memiliki kewenangan untuk memajukan PAUD melalui kebijakan penganggaran sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. (Keket)









