Rahawarin menjelaskan, Pernikahan Usia Dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh remaja di bawah umur yaitu antara 13 sampai 19 tahun yang dapat dibilang belum cukup matang baik secara fisik maupun psikologis.
Kabupaten Nunukan salah satu daerah di kawasan perbatasan yang termasuk dalam lokasi prioritas (Lokpri). Dimana pada pertengahan tahun 2022 sudah ada 30 kasus perkawinan anak, jumlah ini jauh lebih tinggi dibanding 2021 yang masih terhitung belasan.

Sementara itu. mewakili Bupati Nunukan, Kepala DSP3A Hj. Farida Aryani menyampaikan bahwa apa yang disampaikan di media cetak online tentang pernikahan anak usia dini di Kabupaten Nunukan meningkat.
“Tentang Pernikahan anak usia dini memang cukup meningkat kita melihat arahan Presiden RI Bapak Joko Widodo kepada Kemen PPPA yang berisikan 5 arahan, yaitu yang (1) peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. (2) peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak. (3), penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
(4) penurunan pekerja anak.
(5) pencegahan perkawinan anak. Ini menjadi point penting bagi kami yang berada di daerah perbatasan, permasalahanan perkawinan anak usia dini ini sangat riskan dan bagaimana nantinya masa depan bangsa kita,” ujarnya.










