Porostimur.com, Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup akhirnya mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah menindaklanjuti aspirasi warga Sagea yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Perwakilan Pemprov Malut di Kota Ternate, Senin (4/9/2023).
Surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup itu ditujukan kepada lima perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Sagea. Kelima perusahaan tersebut yakni PT. Weda Bay Nickel , PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Tekindo Energi, PT. Karunia Sagea Mineral dan PT. First Pasific Mining.

“Menindaklanjuti tuntutan Front Selamatkan Kampung Sagea (SEKA) terkait Sungai Bokimaruru dan Pesisir dari Ancaman Tambang, maka dengan ini kami sampaikan bahwa terdapat dugaan pencemaran lingkungan berupa perubahan tingkat kekeruhan dan sedimentasi pada aliran Sungai Sagea yang diakibatkan aktivitas pertambangan,” demikian bunyi surat rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malut Fachruddin Tukuboya, pada Senin, (4/9/2023
Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara merekomendasikan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan guna mencegah meluasnya dampak negatif lebih lanjut di Sungai Sagea sampai dengan adanya hasil investigasi dan evaluasi terhadap dugaan kasus tersebut,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)