Mesin tersebut dipasok PT KAM melalui distributor merek Yanmar.
Berdasarkan konfirmasi BPK kepada distributor, dua mesin sempat berada di gudang sejak Januari 2021.
Namun, hanya satu mesin yang kemudian dikirim dan dipasang.
Bahkan, BPK menemukan fakta mengenai mesin kedua yang disebut dikirim pada 22 Desember 2021.
Mesin tersebut kemudian ditarik kembali oleh distributor pada hari yang sama karena persoalan pembayaran dari PT KAM.
Temuan itu memperlihatkan adanya persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan teknis pekerjaan, tetapi juga kemampuan finansial penyedia untuk menyelesaikan kewajibannya berdasarkan kontrak.
Dalam pertemuan daring dengan tim pemeriksa, pihak PT KAM juga disebut masih mencari dana atau tambahan modal untuk menyelesaikan pengadaan kapal.
La Bastian ULP Diminta Diperiksa
Munculnya berbagai persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keseluruhan proses pengadaan.
Desakan pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak penyedia maupun pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan.
La Bastian yang disebut berkaitan dengan ULP juga dinilai perlu dimintai keterangan oleh Kejati Maluku.
Permintaan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa La Bastian telah melakukan kesalahan atau tindak pidana.
Justru pemeriksaan diperlukan untuk mengurai proses secara utuh, mulai dari tahap pemilihan penyedia, proses tender, penetapan pemenang, pelaksanaan kontrak, perubahan kontrak melalui addendum, pengawasan pekerjaan, hingga pembayaran termin.









