Porostimur.com, Ambon – Batas wilayah administrasi pemerintahan rupanya belum sepenuhnya berjalan seiring dengan peta pelayanan kepolisian di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kondisi itu menjadi salah satu persoalan yang dibawa Komisi I DPRD SBB dalam audiensi bersama jajaran Polda Maluku di Ambon. DPRD meminta penataan wilayah hukum kepolisian dilakukan agar lebih sesuai dengan kondisi administrasi dan geografis SBB.
Audiensi tersebut diterima Kepala Biro Perencanaan (Karo Rorena) Polda Maluku, Kombes Pol Donny Sabardi Juniansyah, yang hadir mewakili Kapolda Maluku.
Ketua Komisi I DPRD SBB Recyson F. Pentury, mengatakan persoalan wilayah hukum Polsek Elpaputih menjadi salah satu perhatian utama.
Menurut Recyson, secara administratif Elpaputih telah masuk dalam wilayah Kabupaten SBB berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010. Namun, pelayanan kepolisian di wilayah tersebut masih berada dalam kewenangan Polres Maluku Tengah.
Bagi DPRD SBB, kondisi itu perlu segera ditata karena menyangkut efektivitas pelayanan keamanan kepada masyarakat.
“Kami berharap penataan wilayah hukum dapat segera dilakukan sehingga kewenangan kepolisian mengikuti wilayah administrasi pemerintahan,” ujar Recyson.









