BPK Temukan Masalah Pengadaan Kapal Pemkab SBB, Denda Rp3,22 Miliar Disorot – La Bastian ULP Didesak Diperiksa Kejati Maluku

oleh -70 Dilihat
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari pembayaran termin yang dinilai tidak sesuai progres pekerjaan, keterlambatan penyelesaian, hingga denda yang seharusnya mencapai sedikitnya Rp3,228 miliar.

Termasuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk La Bastian dari ULP, untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, pemeriksaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan agar menjadi terang siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan, apakah terdapat kelalaian administratif, pelanggaran ketentuan pengadaan, kerugian keuangan daerah, atau bahkan persoalan hukum lain yang perlu ditindaklanjuti.

Publik SBB kini menunggu satu hal: apakah temuan BPK tersebut hanya berakhir sebagai rekomendasi administratif, atau akan ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum hingga seluruh rangkaian pengadaan kapal tersebut benar-benar terang.

(Josian Kakisina)

Baca Juga  Bau Diduga Limbah Mie Gacoan Ambon Dikeluhkan Warga, DLH Diminta Turun Periksa

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.