Persoalannya, pembayaran termin II tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD ditetapkan dan dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Progres 82,92 Persen Dipersoalkan
Berdasarkan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), pembayaran termin II sebesar 25 persen dari nilai kontrak baru dapat dilakukan apabila progres pekerjaan telah mencapai 80 persen.
Dalam dokumen progres pekerjaan, PPK mencantumkan kemajuan pekerjaan sebesar 82,92 persen per 25 Februari 2021.
Namun, angka tersebut kemudian menjadi sorotan BPK.
Laporan realisasi bobot pekerjaan yang disusun PT KAM dan diketahui konsultan pengawas menunjukkan adanya persoalan pada pekerjaan penyediaan dua unit mesin kapal beserta instalasinya.
Pekerjaan tersebut memiliki bobot 45,30 persen dari keseluruhan pekerjaan.
Saat pemeriksaan, baru satu unit mesin yang terpasang.
Dengan kondisi tersebut, BPK menghitung bobot pekerjaan mesin yang benar-benar terealisasi seharusnya hanya 22,65 persen, bukan 45,30 persen.
Perhitungan tersebut berdampak langsung terhadap persentase progres keseluruhan proyek.
BPK kemudian menyimpulkan bahwa progres pekerjaan secara keseluruhan belum mencapai 80 persen, sehingga pembayaran termin II belum semestinya dilakukan.
Temuan ini menjadi penting karena pembayaran termin dalam kontrak pemerintah semestinya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas realisasi pekerjaan, bukan semata-mata pada laporan administratif yang tidak menggambarkan kondisi pekerjaan sebenarnya.









