Porostimur.com, Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap PT PLN (Persero) hingga kini belum menerima pendapatan minimal Rp719,90 miliar yang berkaitan dengan biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen C PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTAM). Temuan ini berkaitan dengan ketidakpastian jadwal pelaksanaan proyek smelter feronikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang dirilis BPK dan dikutip Sabtu (20/12/2025).
Dampak Langsung ke Operasional PLN
Dalam laporannya, BPK menilai belum diterimanya pendapatan tersebut berdampak langsung pada kemampuan keuangan PLN dalam membiayai operasional. Pasalnya, dana itu semestinya digunakan untuk menutup biaya relokasi serta preservasi pembangkit listrik.
“BPK mencatat, belum diterimanya pendapatan tersebut berdampak langsung pada kemampuan PLN dalam membiayai operasional, mengingat dana tersebut semestinya digunakan untuk menutup biaya relokasi dan preservasi pembangkit listrik,” tulis BPK dalam IHPS I Tahun 2025.
BPK menjelaskan, ketidakpastian jangka waktu pembangunan smelter feronikel di Halmahera Timur membuat tagihan biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen C belum dapat diselesaikan hingga saat ini.








