Porostimur.com, Namlea – Kantor Pertanahan Kabupaten Buru menggelar ekspose hasil identifikasi dan pengukuran lapangan atas bidang-bidang tanah Sertipikat Transmigrasi Kodam Tahun 1985, termasuk tanah yang direncanakan untuk dimohon oleh TNI Angkatan Darat.
Forum ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, Jumat (12/12/2025) pukul 15.00 WIT, dan menjadi ruang penting untuk menyatukan pemahaman berbagai pihak terkait status tanah di Desa Lamahang—dahulu dikenal sebagai Desa Rata Gelombang.
Penyesuaian Batas, Verifikasi Sertipikat, hingga Overlay Kebutuhan TNI AD
Dalam pemaparan teknis, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Buru menguraikan hasil identifikasi lapangan yang mencakup penyesuaian batas tanah, verifikasi terhadap Sertipikat Transmigrasi Kodam Tahun 1985, serta proses overlay bidang tanah yang diajukan TNI AD untuk penataan aset negara.
Setiap langkah, ditegaskan pihak BPN, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Forum ini, menurut mereka, dirancang sebagai ruang terbuka agar semua pihak memiliki pemahaman seragam mengenai data lapangan dan kondisi yuridis tanah yang tengah ditelaah.
Hadirnya Masyarakat dan TNI AD: Menjaga Hak, Menata Aset
Kehadiran Ikatan Persekutuan Masyarakat Desa Rata Gelombang bersama kuasa hukum menjadi bagian penting untuk memastikan kepentingan dan hak masyarakat mendapat tempat dalam proses ini. Di sisi lain, perwakilan TNI AD menunjukkan komitmen institusi untuk memproses permohonan tanah secara tertib dan sesuai jalur hukum agraria.









