Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru menegaskan bahwa ekspose tersebut adalah langkah strategis dalam penyelarasan data dan persepsi antarpihak. Tujuannya agar proses penanganan pertanahan berjalan konstruktif dan menghindari potensi sengketa baru.
“BPN memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses berlangsung jelas, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan baik bagi negara maupun bagi masyarakat,” ujarnya.
Membangun Kepastian Hukum Tanah Lamahang
Melalui forum ini, BPN Buru berharap proses lanjutan penataan tanah di Desa Lamahang dapat berlangsung secara harmonis, transparan, dan sesuai regulasi, sembari memperkuat komunikasi antara masyarakat, TNI AD, dan pemerintah.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya kepastian hukum pertanahan dan tata kelola aset negara yang berkelanjutan—sebuah kebutuhan penting di wilayah yang memiliki sejarah panjang pengelolaan tanah transmigrasi sejak tahun 1985. (Alhabsy)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









