Pemerintah Prioritaskan Pengakuan Hak Tanah Ulayat, ATR/BPN Akui Masih Hadapi Tantangan

oleh -198 views

Porostimur.com, Surakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat di Indonesia. Namun di balik komitmen tersebut, berbagai tantangan di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (8/5/2026).

Dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa tersebut, Nusron menekankan bahwa pengakuan tanah ulayat harus menjadi fondasi utama sebelum negara memberikan hak guna usaha (HGU) kepada pihak tertentu.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujarnya.

Kemitraan di Atas Tanah Adat

Nusron menjelaskan, dalam konteks tanah yang telah berstatus HGU namun berada di atas wilayah adat, maka hubungan antara pemegang HGU dan masyarakat adat seharusnya bersifat kemitraan.

Baca Juga  Jelang Mubes IKA Unidar Ambon, Panitia Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum

Menurutnya, pemegang HGU tidak memiliki hak mutlak atas tanah tersebut, melainkan hanya bersifat kontraktual dengan pemilik hak ulayat.

“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” jelasnya di hadapan peserta diskusi.

No More Posts Available.

No more pages to load.