BPN Kota Ambon Bahas Percepatan Sertifikat Tanah Milik Kanwil Kemenag Maluku

oleh -7 Dilihat

“Dengan pertemuan ini semoga ada solusi penyelesaian sertifikat tanah milik Kanwil Kemenag Provinsi Maluku di Provinsi Maluku,” harap Putuhena

Ia menyampaikan bahwa sertifikasi berupa tanah milik BMN harus penting dilakukan dalam perlindungan aset negara dengan legalisasi yang formal berupa sertifikat. 

Olehnya itu, Putuhena berharap agar nantinya pihak Kemenag Maluku untuk terus melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan BPN terkait.

“Bahwa pentingnya koordinasi dan komitmen bersama antara BPN dan Kemenag Maluku demi percepatan sertifikat tanah milik Kanwil Kemenag Maluku,” pungkas Putuhena

Plh. Kasi Penetapan Hak BPN Kota Ambon Frangky M. Laturmas mengakui, sebelum menghadiri rapat, pihaknya telah melakukan pengecekan permohonan sertifikat tanah milik Kanwil Kemenag Provinsi Maluku salah satunya di MIN Ambon namun belum ada. 

Baca Juga  CIMB Niaga Cabang Ambon Raih CSR Awards 2026, Salurkan Bantuan untuk Pendidikan hingga Lingkungan

Olehnya itu, Ia meminta agar pihak Kanwil Kemenag Provinsi Maluku dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen yuridis, berupa syarat-syarat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Kalau semua dokumen sudah siap, kami dari BPN akan memprosesnya setiap sertifikat milik Kanwil di Provinsi Maluku. Ini juga penting dalam rangka tertib administrasi serta memberikan legalitas hukum yang kuat terhadap dokumen kepemilikan BMN berupa tanah,” pungkasnya. (red/inmas)

No More Posts Available.

No more pages to load.