Sertipikat Tanah Jadi Modal Pemberdayaan Ekonomi
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Sayid Hasan Assagaff, menjelaskan bahwa program Akses Reforma Agraria merupakan bagian penting dari upaya pemerintah agar manfaat reforma agraria benar-benar dirasakan masyarakat.
Menurutnya, sertipikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal dasar dalam mendorong pengembangan ekonomi masyarakat.
“Legalitas hak atas tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak, tetapi juga dapat menunjang kemandirian ekonomi masyarakat. Melalui kegiatan Akses Reforma Agraria, kami berupaya menghubungkan masyarakat dengan berbagai peluang pemberdayaan dan pengembangan usaha agar tanah yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara lebih produktif dan berkelanjutan,” kata Sayid.
Ia menegaskan, pemerintah melalui program Reforma Agraria tidak berhenti pada penerbitan sertipikat tanah semata, tetapi juga mendorong pemanfaatan aset tersebut agar mampu memberikan nilai ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Libatkan Penyuluh Pertanian dan Perbankan
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga mendapat pembekalan dari Penyuluh Pertanian Ahli Pertama Balai Penyuluh Pertanian Kabupaten Maluku Tengah, Ramla Hatapayo, yang memaparkan strategi pengembangan sektor pertanian serta pemanfaatan potensi lokal untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian.










