Ia menambahkan, langkah tersebut diambil setelah Bidpropam melakukan serangkaian klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, serta terlapor.
Saat ini, penyidik Propam masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak untuk mendalami bukti-bukti yang ada.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik,” tambahnya.
Aspek Pidana dan Perlindungan Korban Berjalan Paralel
Selain proses etik, Polda Maluku juga memastikan bahwa penanganan aspek pidana dari perkara ini tetap berjalan paralel oleh penyidik yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegas Kabid Humas.
Ia juga memastikan koordinasi dengan instansi dan lembaga perlindungan anak agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang memadai selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Rositah. (red)









