Porostimur.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan/atau pengerusakan yang terjadi di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Jalan Ade Irma Nasution, Karang Panjang, Kota Ambon.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIT, dan kini telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Theodoron Makarios Soulisa, S.H., dengan terlapor JM alias Jul Cs. Dugaan pelanggaran yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang kekerasan bersama dan pengerusakan terhadap barang.
Ketegangan Internal Berujung Ricuh
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pada Kamis sore (9/10/2025), JM alias Jul Cs bersama sekitar 20 orang mendatangi kantor DPD Partai Golkar untuk menanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di internal partai.
Setelah diizinkan masuk, JM bersama beberapa perwakilan melakukan diskusi dengan pihak pengurus. Namun, suasana kemudian memanas.
“Dalam proses diskusi, pelapor Theodoron Soulisa memukul meja, yang kemudian dibalas dengan lemparan kursi oleh JM dan GL,” ungkap sumber di kepolisian.
Kejadian tersebut memicu kericuhan. Beberapa orang di lokasi ikut melakukan pengrusakan dengan cara membalik meja pimpong dan memukul kaca jendela menggunakan kayu serta helm, hingga menyebabkan kaca jendela pecah dan sejumlah fasilitas kantor rusak.









