Porostimur.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi Polri dengan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial Bripka R.N.
Sebagai bentuk langkah tegas, Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) telah menjatuhkan hukuman penempatan di tempat khusus (Patsus) terhadap yang bersangkutan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan etik yang tengah dilakukan terhadap oknum anggota Brimob tersebut, setelah laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mencuat dan menjadi sorotan publik.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Intervensi
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan bahwa keputusan menempatkan terduga pelaku di tempat khusus merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan transparan.
“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka R.N. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” ujar Rositah, Jumat (10/10/2025).









