Buntut Perkelahian di Unpatti Ambon, 3 Mahasiswa Jadi Tersangka

oleh -139 views

Porostimur.com, Ambon – Aparat kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menahan tiga oknum mahasiswa yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban HP (20) yang merupakan mahasiswa terluka.

Ketiga mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura (Unpatti) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang memicu bentrokan antarkelompok mahasiswa, Kamis, 19 Desember 2024.

Ketiga tersangka adalah MM alias Ocen (19), AM alias Agim (18), dan AR alias Putra (18). Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial HP, rekan satu fakultas mereka.

“Ketiga pelaku masing-masing berinisial MM alias Ocen (19), AM alias Agim (18) dan AR alias Putra (18) yang juga merupakan mahasiswa,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay di Ambon, Maluku, Jumat (20/12/2024).

Janete Luhukay menegaskan, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (red)

Baca Juga  Dede Yusuf: Reforma Agraria Kunci Keadilan Ekonomi di Maluku

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.