Porostimur.com, Dobo — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru resmi mengeluarkan larangan terhadap seluruh aktivitas penambangan pasir dan batu (Galian C) ilegal di wilayah pesisir Dobo dan sekitarnya. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.2/2152, sebagai bentuk respons terhadap kerusakan lingkungan yang kian memprihatinkan.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menyebutkan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan meningkatkan risiko bencana alam, terutama di kawasan padat penduduk.
“Aktivitas galian C yang tidak memiliki izin berdampak langsung pada lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, kita wajib melakukan penertiban,” demikian kutipan dari isi surat edaran tersebut.
Rehabilitasi Lahan Jadi Kewajiban

Surat edaran itu juga mengharuskan pemilik lahan atau petuanan yang terdampak aktivitas penambangan untuk melakukan rehabilitasi lahan sesuai dengan arahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru.
Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran atas edaran ini akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi untuk penambangan ilegal. Kita ingin lingkungan kita tetap lestari dan aman bagi generasi yang akan datang,” tegas salah satu pejabat teknis yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di Kantor DLH Aru.









