Bupati Aru Prioritaskan Perlindungan Hak Ulayat pada Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat

oleh -149 views
Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi harus dibarengi dengan kepastian batas wilayah adat sebagai dasar perlindungan hak-hak masyarakat.

Sebagai dasar hukum, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima.

Meski demikian, kebutuhan akan penetapan desa adat, penguatan kelembagaan adat yang diakui negara, serta perlindungan terhadap hak ulayat dari ancaman investasi yang berpotensi mengganggu keberadaan masyarakat adat masih menjadi bagian dari perjuangan yang terus diperjuangkan oleh masyarakat adat Kepulauan Aru.

(Maichel Koipuy)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.