Bupati Aru Prioritaskan Perlindungan Hak Ulayat pada Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat

oleh -147 views
Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi harus dibarengi dengan kepastian batas wilayah adat sebagai dasar perlindungan hak-hak masyarakat.

Porostimur.com, Dobo – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mulai mematangkan langkah pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang digelar di Aula Cendrawasih, Dobo, Kamis (23/7/2026). Forum tersebut menjadi tahapan awal penyusunan peta jalan penetapan wilayah adat dan perlindungan hak ulayat di Kepulauan Aru.

Kegiatan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru itu mengusung tema “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru Melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru.”

Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi harus dibarengi dengan kepastian batas wilayah adat sebagai dasar perlindungan hak-hak masyarakat.

Baca Juga  Iran Berhasil Serang Situs CIA, Amerika Curiga Rusia Terlibat

“Tema musyawarah saat ini bukan sekadar slogan, melainkan sebuah panggilan sejarah dan komitmen bersama untuk menjaga identitas, hak, dan jati diri kita sebagai anak cucu Negeri Jargaria-Sarkuarisa. Di era modern ini, pengakuan hukum atas tanah dan hak ulayat memerlukan kejelasan garis batas yang sah dan terpetakan dengan baik,” kata Kaidel.

Pemetaan Wilayah Adat Cegah Konflik

Menurut Kaidel, pemetaan wilayah adat bukan bertujuan membagi-bagi kekuasaan ataupun memisahkan hubungan antarkomunitas adat. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak ulayat masyarakat adat agar tidak kehilangan pijakan atas tanah leluhurnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.